CETAK BIRU PERBANKAN SYARI’AH
Ada tujuh pilar pengembangan yaitu:
- Pengembangan SDM berkualitas tinggi
- Pengembangan kerangka regulasi
- Pengembangan infrastruktur pendukung
- Struktur perbankan yang efektif
- Aliansi strategis
- Pemberdayaan nasabah
- Kepatuhan terhadap prinsip syari’ah
Pilar I: Pengembangan SDM berkualitas tinggi
- Project assessment: persiapkan materi assessment bagi sertifikasi, updating materi sertifikasi bank syariah
- Managerial skill: peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan
- Kompetensi penerapan prinsip syariah
- Memiliki lembaga pelatihan dan pendidikan
- Lembaga fatwa keuangan syariah: mendorong program sertifikasi DPS
Pilar II: Pengembangan kerangka regulasi
- Pengaturan berbasis riset: kerjasama dengan pusat riset terkemuka, peningkatan kerjasama internasional
- Kerangka syariah dalam pengaturan
- Berbasis IT: merancang struktur informasi sebangun
- Self regulatory system
Pilar III : Pengembangan infrastruktur pendukung
- Pasar keuangan: tersedianya instrument hedging, pasar uang syariah yang efisien, tersedia mekanisme dan instrument safety net bagi bank syariah
- Lembaga rating: mendukung pengembangan rating, melakukan peningkatan
- Auditor eksternal: mendorong proses standardisasi konsep auditing syariah bagi auditor eksternal
- Lembaga riset fiqih: memperkaya informasi tentang pembiayaan syariah, pengembangan produk-produk syariah
Pilar IV: Struktur perbankan yang efektif
- Positioning bank syariah: BUS,UUS, dan BPRS harus memiliki spesialisasi sector, membangun platform kerjasama dengan industry, meneliti sinergi BUS dan BPRS
- Permodalan: permodalan minimum bank syariah disesuaikan dengan area eksposur dominan dan perkembangan industry, pengarahan permodalan BPRS, penerapan batas minimal permodalan, mengkaji exit policy
Pilar V: Aliansi strategis
- Basis informasi cross sector: adanya informasi yang akurat mengenai keuangan syariah secara silang antarsektor, Perumusan indeks return dari sector riil, membangun platform pertukaran informasi antar lembaga pengawas syariah
- Cross sector financing: tersedianya cross sector product, pelajari sector riil
Pilar VI: Pemberdayaan nasabah
- Integrasi kegiatan komunikasi marketing
- Memenuhi kebutuhan masyarakat
- Peningkatan inovasi dan service
- Peningkatan perlindungan nasabah
Pilar VII: Kepatuhan terhadap prinsip syari’ah
- Diterapkan secara komprehensif
- Secara regular melakukan kajian fiqih dalam perspektif mikro dan makro




