Cetak Biru Perbankan Syari’ah

CETAK BIRU PERBANKAN SYARI’AH

Ada tujuh pilar pengembangan yaitu:

  • Pengembangan SDM berkualitas tinggi
  • Pengembangan kerangka regulasi
  • Pengembangan infrastruktur pendukung
  • Struktur perbankan yang efektif
  • Aliansi strategis
  • Pemberdayaan nasabah
  • Kepatuhan terhadap prinsip syari’ah

 

Pilar I: Pengembangan SDM berkualitas tinggi

  1. Project assessment: persiapkan materi assessment bagi sertifikasi, updating materi sertifikasi bank syariah
  2. Managerial skill: peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan
  3. Kompetensi penerapan prinsip syariah
  4. Memiliki lembaga pelatihan dan pendidikan
  5. Lembaga fatwa keuangan syariah: mendorong program sertifikasi DPS

 

Pilar II: Pengembangan kerangka regulasi

  1. Pengaturan berbasis riset: kerjasama dengan pusat riset terkemuka, peningkatan kerjasama internasional
  2. Kerangka syariah dalam pengaturan
  3. Berbasis IT: merancang struktur informasi sebangun
  4. Self regulatory system

 

Pilar III : Pengembangan infrastruktur pendukung

  1. Pasar keuangan: tersedianya instrument hedging, pasar uang syariah yang efisien, tersedia mekanisme dan instrument safety net bagi bank syariah
  2. Lembaga rating: mendukung pengembangan rating, melakukan peningkatan
  3. Auditor eksternal: mendorong proses standardisasi konsep auditing syariah bagi auditor eksternal
  4. Lembaga riset fiqih: memperkaya informasi tentang pembiayaan syariah, pengembangan produk-produk syariah

Pilar IV: Struktur perbankan yang efektif

  1. Positioning bank syariah: BUS,UUS, dan BPRS harus memiliki spesialisasi sector, membangun platform kerjasama dengan industry, meneliti sinergi BUS dan BPRS
  2. Permodalan: permodalan minimum bank syariah disesuaikan dengan area eksposur dominan dan perkembangan industry, pengarahan permodalan BPRS, penerapan batas minimal permodalan, mengkaji exit policy

Pilar V: Aliansi strategis

  1. Basis informasi cross sector: adanya informasi  yang akurat mengenai keuangan syariah secara silang antarsektor, Perumusan indeks return dari sector riil, membangun platform pertukaran informasi antar lembaga pengawas syariah
  2. Cross sector financing: tersedianya cross sector product, pelajari sector riil

Pilar VI: Pemberdayaan nasabah

  • Integrasi kegiatan komunikasi marketing
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Peningkatan inovasi dan service
  • Peningkatan perlindungan nasabah

Pilar VII: Kepatuhan terhadap prinsip syari’ah

  • Diterapkan secara komprehensif
  • Secara regular melakukan kajian fiqih dalam perspektif mikro dan makro

1 Komentar

  1. dini berkata,

    9 Februari 2010 pada 02:37

    saya minta penjelasan lebih detail ttg pilar 6
    makasih


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.